Pendidikan seksualitas dalam Islam: pandangan, kewajiban dan batasan

Authors

  • Fathimah Yusufi Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru https://orcid.org/0009-0005-7713-3842
  • Faza Aghniya Husnan Rusyda Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru
  • Aulia Rizkya Putri Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru
  • Shafira Dwi Jayanti Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru
  • Intan Afiyah Sukmawan Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru
  • Asep Rudi Nurjaman Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru

Keywords:

Islam, Pendidikan Seksualitas, Remaja

Abstract

Masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak ke dewasa, yang biasanya terjadi antara usia 12 hingga 21 tahun. Meskipun demikian, dalam Islam seorang remaja muslimah dikatakan sudah remaja atau baligh ketika mereka telah melalui tahap menstruasi serta tahap lainnya. Kurangnya pengetahuan seksualitas menjadi gerbang pembuka hal-hal yang tidak sejalan dengan ajaran agama, seperti kekerasan seksual yang menimbulkan dampak emosional yang signifikan bagi dirinya, orangtua, keluarga yang berakibat pada rasa malu dan tekanan sosial. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kualitatif dengan melibatkan beberapa remaja untuk mengetahui dampak negatif dari kurangnya pengetahuan seksualitas bagi remaja dan pandangannya dalam Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan hasil analisis data yang di dapat dari wawancara, dapat disimpulkan bahwa pandangan remaja terhadap pendidikan seksual sangat penting, diusia transisi ini remaja sangat membutuhkan informasi tentang pendidikan seksualitas, batasan remaja untuk mengetahui pendidikan seksualitas ini adalah mereka tahu akan rasa malu, bagaimana cara berinteraksi dengan lawan jenis, dan menghindari perbuatan yang tidak senonoh. Kewajiban remaja pun tidak berhenti dengan mengetahui saja, melainkan dengan memahami hingga mengaplikasikannya sebagai teknik pertahanan dirinya. Untuk itu, orang tua dan guru yang menjadi sosok yang dipanut oleh remaja harus mengikat anak remaja dengan ikatan akidah dan ibadah, bersama dengan seorang pembimbing yang mursyid dan pergaulan yang baik disertai dengan dakwah yang bijaksana.

Downloads

Published

2024-04-08

How to Cite

Fathimah Yusufi, Faza Aghniya Husnan Rusyda, Aulia Rizkya Putri, Shafira Dwi Jayanti, Intan Afiyah Sukmawan, & Asep Rudi Nurjaman. (2024). Pendidikan seksualitas dalam Islam: pandangan, kewajiban dan batasan. Ducare: Journal of Education and Learning, 1(1), 21–30. Retrieved from https://jurnal.limitlabel.com/index.php/ducare/article/view/1